You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko pmi jakpus j65 kebonkosong folmer
photo Folmer - Beritajakarta.id

PMI Jakpus Berikan Layanan Kesehatan Bagi Penyintas Kebakaran Kemayoran

Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat membuka Posko Kesehatan dan mengerahkan 13 personel untuk memberikan layanan darurat bagi warga penyintas kebakaran RW 04 Kebon Kosong, Kemayoran.

Penyintas kebakaran yang ditangani mengeluhkan pusing, ISPA dan luka-luka

Ketua PMI Jakarta Pusat, Asep Djuanda mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim medis yang didukung dua ambulans untuk penanganan kesehatan setelah peristiwa kebakaran, Senin (1/6) malam. 

"Sebagian besar penyintas kebakaran yang ditangani mengeluhkan pusing, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), luka-luka dan sebagainya," paparnya. 

Pemkot Jakpus Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Kebon Kosong

Selain tim medis, lanjut Asep, pihaknya juga mendirikan tenda pengungsian serta mendistribusikan ratusan paket alat kebersihan diri bagi penyintas kebakaran  

"Sebanyak 200 paket perlengkapan mandi lengkap, mulai dari sabun, odol, sikat gigi, sampo, hingga handuk,"jelasnya.

Menurut Asep, pelayanan tangkap darurat ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan dapat diperpanjang melihat situasi di lokasi kebakaran. 

"Kami melihat situasi jika memang masih dibutuhkan diperpanjang, jadi enam hari," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1205 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati